Mengenal CopyLeft



COPYLEFT

Kata copyleft memang terdengar seperti lawan kata dari copyright. Merujuk dari kata “right” atau kanan pasti lawan katanya “left” atau kiri. Padahal tidak demikian adanya, right disini berarti “hak”. Banyak orang berasumsi kalau kata copyleft lawan kata dari copyright, yang berarti pembajakan. Padahal anggapan itu keliru.

Kata Copyleft diperkenalkan oleh Richard Stallman, yaitu seorang programmer komputer yang bekerja untuk Massachusets Institute of Technology (MIT) pada akhir tahun 1970-an. Pada saat itu, pekerjaan programming sangat bernuansa kerjasama. Saling tukar source code dari suatu program tidak hanya menjadi suatu hal yang biasa, bahkan telah menjadi budaya dan seolah-olah menjadi suatu kewajiban, tentunya menurut kode etik dan hukum tidak tertulis dari komunitas programmer tersebut. Pada awal tahun 1980-an, lanskap industri software berubah drastis karena beberapa perusahaan pengembang software mulai mendistribusikan program komputer tanpa disertai source code nya. Akibatnya, para programmer tidak bisa lagi mempelajari substansi dari program komputer tersebut. Hal ini secara langsung mengubah budaya kerja para programmer, karena mereka tidak lagi bisa saling membantu dalam memperbaiki atau meningkatkan kemampuan suatu program komputer. Hanya programmer di perusahaan yang menyimpan source code­-nya saja yang bisa memperbaiki, memodifikasi, atau mengembangkan program komputer tersebut. Budaya kerjasama dan kebersamaan pun hilang, digantikan oleh budaya korporat kapitalis yang hanya melihat program komputer sebagai mesin uang.

Dalam perkembangannya, program komputer tanpa source code yang sudah menjadi mesin uang tersebut mereka jaga untuk senantiasa beroperasi dengan memanfaatkan rezim hukum Copyright. Caranya ialah dengan membuat berbagai tipe lisensi untuk produk yang secara esensial sebenarnya sama. Misalnya, untuk kalangan individu-non komersial mereka sebut End-User License, untuk kalangan komersial mereka sebut Corporate License, dan untuk kalangan pelajar dan mahasiswa mereka sebut Academic License. Lalu jika produknya sama, apa perbedaan yang dirasakan oleh pembeli dari masing-masing lisensi tersebut? Jawabannya adalah: Harga. Dan dengan berlindung di balik rezim hukum Hak Cipta, para borjuis produsen closed source/propietary program komputer menjual produknya dengan harga yang sangat tinggi kepada masyarakat dan turut serta melatih, mendukung, dan menjadi saksi ahli bagi pihak kepolisian untuk memenjarakan para pelaku pembajakan. Padahal, jika mereka memang berniat baik untuk mencerdaskan bangsa dan menghapus pembajakan caranya sangatlah mudah: distribusikanlah program komputer tersebut dengan source code-nya dan murahkan-lah harganya.

Stallman mencoba melawan budaya korporat tersebut dan mempertahankan budaya kerjasama antara para programmer. Caranya adalah dengan membuat program komputer yang didistribusikan dengan bersama source code-nya, yang dia sebut sebagai Free Software. Karena setelah keluar dari MIT, Stallman tidak memiliki pekerjaan, Ia mencoba menawarkan Free Software ciptaannya dengan harga tertentu untuk memperoleh penghasilan. Ternyata, jualannya Stallman cukup sukses. Banyak programmer yang membelinya. Stallman pun membentuk lembaga untuk mengelola pendistribusian itu yang disebutnya Free Software Foundation. Kemudian Stallman memanfaatkan haknya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas software tersebut untuk mendesain tipe lisensi yang diniatkannya untuk memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap orang untuk dapat mempelajari program komputer ciptaannya. Suatu lisensi yang diharapkannya akan mendorong kembalinya kerjasama antar para programmer komputer. Lisensi tersebut kemudian dia populerkan dengan istilah: Copyleft.

Jadi, Copyleft, sebagaimana yang Stallman sendiri katakan, adalah suatu “distribution term” atau istilah pemasaran. Kalau mau dicari padanannya, kata itu setara dengan kata, misalnya, MLM (Multi Level Marketing) yang merupakan suatu kata dalam konteks pemasaran dan bukan suatu istilah hukum yang tercantum dalam suatu peraturan. Produk yang dipasarkan dengan sistem Copyleft adalah Free Software yang disebutnya sebagai GNU Software. Sebagai suatu tipe lisensi, Copyleft merefleksikan 4 macam izin yang diberikan oleh pencipta/pemegang hak ciptanya kepada siapa saja, yaitu:

(1) Izin untuk menjalankan program (free to run the program);

(2) Izin untuk memperbanyak program (free to copy the program);

(3) Izin untuk memodifikasi program (free to modify the program); dan

(4) Izin untuk mendistribusikan program hasil modifikasi (free to distribute modified copy).

Dan karena pendistribusian program ini dapat dilakukan dengan cara jual-beli, maka kata “free” disini tidak berarti gratis atau zero price. Kata “free” disini berarti: FREEDOM atau kebebasan.

Dalam perkembangannya, software yang didistribusikan dengan source code ada yang disebut sebagai Open Source Software. Lalu kata “free” dalam Copyleft license kemudian populer dalam bahasa perancis, yaitu Libre. Dan saat ini, gabungan antara kata Free Software, Open Source Software, dan Libre Software kemudian berujung pada akronim yang disebut FLOSS atau Free/Libre/Open Source Software. Tetapi jangan sampai anda terkecoh dengan istilah FREEWARE. Karena software yang disebut Freeware sudah pasti gratis, tetapi belum tentu open source.


Subscribe via FeedSubscribe via Email BookmarkAddict.com

Artikel yang berhubungan.....!!

Widget by Scrapur -: With Roll by: Taufik Hidayat :- [Ulumamis]

1 The Visitor have a Comment This Article“Mengenal CopyLeft”...!! Do you Next...?

[ asri ] Already Visit and Leave a Comments:... April 30, 2013 at 12:49 PM  

terimakasih banyak atas infonya

~~Jangan Lupa Untuk KomenTar Disini....!! Untuk kemajUan Para Pencinta Blog di Indonesia~~..

Agar Lebih Menarik Gunakan Emticon2 yang Lutcu...
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o

Internet Advertising
Template by : Kendhin X-Template

Back to Top